"Covid itu kategorinya wabah pandemi, mau dia menular melalui cairan dan droplet, tetap ini harus mengikuti prosedural penguburan jenazah sesuai Undang-Undang, yaitu harus tenaga medis pakai APD lengkap, even itu tukang gali kuburnya. " tambah dia.
Melansir akun Instagram @kawalcovid19.id, Palang Merah Indonesia (PMI) menyebut kita tidak perlu khawatir dengan jenazah Covid-19.
Sebab jenazah Covid-19 ditangani khusus oleh petugas Rumah Sakit (RS) sehingga aman dan tidak menularkan virus.
Lebih lanjut, berikut rangkaian prosedur penanganan jenazah Covid-19.
1. Desinfeksi
Jenazah telah diberi desinfeksi, dibersihkan, dimandikan, tanpa dibuka pakaiannya, ditutupi semua lubang pada tubuh. Kemudian dikafani jika seorang muslim.
Baca Juga: Sakit Hati Lantaran Jenazah Tenaga Medis di Tolak, Ini yang Dilakukan Gubernur Jateng
Source | : | Instagram.com/kawalcovid19.id/ |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar