"Tadi Bapak Wapres ingatkan para peserta rapat sekalian, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya (Covid-19) yang mengancam atau tidak," jelasnya.
Sejalan dengan upaya pemerintah untuk memangkas rantai penyebaran virus corona, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika pandemi Covid-19 masih tak terkendali, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat ditiadakan.
Namun demikian, Anwar mengatakan, jika mendekati hari raya Idul Fitri wabah Covid-19 sudah lebih terkendali, shalat id dapat diselenggarakan. Meski begitu, shalat harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," ucap Anwar.
Terlepas dari itu, MUI pun mengeluarkan aturan salat id di rumah.
Baca Juga: Catat! Ini Kategori Orang yang Bebas Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Mengenai boleh atau tidaknya sholat Idul Fitri di rumah serta aturan ibadah di tengah pandemi Covid-19 telah dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020.
Source | : | YouTube,tribunnews |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar