GridHEALTH.id - Seminggu, umat muslim di dunia akan dipertemukan dengan Hari Raya Idul Fitri, namun beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan beberapa kemungkinan terkait salat Idul Fitri di tengah pandemi corona saat ini.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menanggapi permintaan Menteri Agama Fachrul Razi soal pelonggaran bagi rumah ibadah.
Doni berucap, salat Id kemungkinan ditiadakan melihat pandemi corona yang masih berkembang di Tanah Air.
"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid-19, maka ibadah salat Id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," ujar Doni, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).
Doni pun mengatakan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah memberi arahan terkait pembukaan tempat ibadah dan salat Id.
"Tadi Bapak Wapres ingatkan para peserta rapat sekalian, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya (Covid-19) yang mengancam atau tidak," jelasnya.
Sejalan dengan upaya pemerintah untuk memangkas rantai penyebaran virus corona, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika pandemi Covid-19 masih tak terkendali, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat ditiadakan.
Namun demikian, Anwar mengatakan, jika mendekati hari raya Idul Fitri wabah Covid-19 sudah lebih terkendali, shalat id dapat diselenggarakan. Meski begitu, shalat harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," ucap Anwar.
Terlepas dari itu, MUI pun mengeluarkan aturan salat id di rumah.
Baca Juga: Catat! Ini Kategori Orang yang Bebas Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Mengenai boleh atau tidaknya sholat Idul Fitri di rumah serta aturan ibadah di tengah pandemi Covid-19 telah dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah
Baca Juga: Supaya Bisa Masuk Ibu Kota Jakarta, Seperti Ini Cara Mengurus Surat Izinnya
1. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
2. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri.
3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri.
Baca Juga: Ini Dia Negara Pertama di Eropa yang Mengakhiri Epidemi Virus Corona
4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid)
1. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri.
2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
3. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri.
4. Tidak ada khutbah. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | YouTube,tribunnews |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar