GridHEALTH.id - Sejak awal April, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada warga di wilayah DKI Jakarta.
Bansos ini diberikan kepada siapapun yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bansos Sembako dari Pemerintah Dikembalikan Warga; Banyak yang Jauh Lebih Membutuhkan
Untuk mendapatkan bansos ini, ada dua syarat.
Yang pertama, mereka harus terdata dalam penerimaan bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak.
Serta tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinsos dan Kemensos.
Yang kedua, keluarga yang memiliki penghasipan kurang dari Rp5 juta per bulan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Lalu yang mengalami penutupan usaha atau tidak berjualan kembali.
Serta pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
Source | : | corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar