GridHEALTH.id - Sejak awal April, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada warga di wilayah DKI Jakarta.
Bansos ini diberikan kepada siapapun yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bansos Sembako dari Pemerintah Dikembalikan Warga; Banyak yang Jauh Lebih Membutuhkan
Untuk mendapatkan bansos ini, ada dua syarat.
Yang pertama, mereka harus terdata dalam penerimaan bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak.
Serta tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinsos dan Kemensos.
Yang kedua, keluarga yang memiliki penghasipan kurang dari Rp5 juta per bulan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Lalu yang mengalami penutupan usaha atau tidak berjualan kembali.
Serta pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
Apabila didapati warga yang memenuhi syarat tersebut, tetapi tidak juga mendapatkan bansos, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan beberapa langkah untuk warga yang belum menerima bansos di tengah pandemi Covid-19 ini.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan bagi mereka yang ingin mengajukan bansos di wilayah DKI Jakarta, dilansir dari laman corona.jakarta.go.id website milik Pemprov DKI Jakarta.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permintaan bantuan kepada RW setempat.
Namun sebelum mengajukan, kita terlebih dahulu harus memastikan telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.
Berikut kriterianya:
Jika memenuhi kriteria tersebut maka berhak atas bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah melakukan pengisian formulir di RW, pihak RW akan mengirimkan formulir tersebut ke kelurahan.
Selanjutnya kelurahan akan mengirimkan data yang tercantum kepada dinas sosial untuk diverifikasi.
Setelah diverifikasi, Biro Tata Pemerintahan akan melakukan penjadwalan jika calon penerima memenuhi kriteria yang ditentukan.
Apabila memenuhi kriteria, Pasar Jaya akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar