Jika memenuhi kriteria tersebut maka berhak atas bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah melakukan pengisian formulir di RW, pihak RW akan mengirimkan formulir tersebut ke kelurahan.
Selanjutnya kelurahan akan mengirimkan data yang tercantum kepada dinas sosial untuk diverifikasi.
Setelah diverifikasi, Biro Tata Pemerintahan akan melakukan penjadwalan jika calon penerima memenuhi kriteria yang ditentukan.
Apabila memenuhi kriteria, Pasar Jaya akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar