Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang.
Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.
"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).
Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Geger Kematian George Floyd Bikin Rusuh AS, Sang Polisi Rupanya Mantan Rekan Kerja
Terlepas dari itu, mendengar larangan ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, sejumlah masyarakat pun resah dan bingung harus menggunakan moda transportasi apalagi untuk bekerja nantinya. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar