"Pelaku perjalanan dari zona merah wajib kantongi surat keterangan sehat atau bebas Covid-19. Kalau yang dari zona hijau, jika suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, kita arahkan cek kesehatan ke rumah sakit," jelas Marthinus saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Pemkab Ngada mewajibkan warga yang kembali dari zona merah Covid-19 menjalani karantina terpusat di gedung bekas Kampung Undana-Bajawa di Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat.
Warga yang menjalani karantina terpusat diperhatikan secara serius oleh tenaga medis.
Baca Juga: Bahu dan Leher Sering Kaku, Risiko Menderita Frozen Shoulder
"Sekarang kan banyak orang tanpa gejala (OTG). Sehingga, semua warga yang pulang dari zona merah wajib hukumnya jalani karantina terpusat," jelas Marthinus.
Kerja sama antara masyarakat, pemerintah, tenaga medis, pihak keamanan, dan relawan dari tingkat desa dan kabupaten, dinilai sukses menjaga Kabupaten Ngada di zona hijau.
"Mari kita tetap mematuhi protokol kesehatan agar daerah ini tetap zona hijau dari Covid-19," kata Marthinus.(*)
Baca Juga: Bahu dan Leher Sering Kaku, Risiko Menderita Frozen Shoulder
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,www.covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar