Dibukanya ruang terbuka hijau pun tetap diiringi dengan sejumlah aturan yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut seperti pengunjung diwajibkan memakai masker setiap saat, menjaga jarak antar individu minimal 2 meter, dan membawa pembersih tangan.
Baca Juga: Studi: Mengabaikan Aturan Physical Distancing Adalah Tanda Psikopat
Sama halnya seperti sektor-sektor lainnya, jumlah pengunjung ruang terbuka hijau juga dibatasi hingga 50% dari kapasitas normal.
Suzi mengatakan, pembatasan jumlah pengunjung diberlakukan tidak hanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, tetapi juga untuk meminimalkan tingkat stres hewan karena mereka tidak melihat kerumunan besar selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Upadate Covid-19; Protokol Baru Penggunaan Masker Dirilis WHO, Berlaku Selama Pandemi Covid-19
Selain itu, ada pun kelompok orang tertentu yang juga tidak diperbolehkan mengunjungi ruang publik, seperti orang dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, orang berusia di atas 60 tahun, anak-anak di bawah 10 tahun, dan orang-orang dengan penyakit.(*)
#berantastsunting #hadapicorona
Source | : | thejakartapost.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar