Baca Juga: Bukan Hanya Kendaraan, Pasar Tradisional di Jakarta Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap
"Terdakwa melempar masker ke atas meja dan bersikap vulgar terhadap staf mal. Terdakwa diminta untuk meninggalkan tempat itu tetapi terus berjalan-jalan di mal," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Stephanie Koh.
Di lantai tiga mal, dia duduk di lantai dan ketika seorang pengawas keamanan mendekatinya, dia mengatakan kepadanya bahwa dia "berolahraga".
Kasturi kemudian menghinanya dengan bahasa yang vulgar.
Polisi tiba segera setelah itu dan dia ditangkap karena perbuatannya.
Sementara Sersan Geraldine Quek Jie Yi berusaha untuk memborgol Kasturi, dia menolak penangkapan dan menyerang lengan kanan petugas itu.
Akibatnya, polisi tersebut menderita goresan 5 cm dan harus mendapatkan perawatan medis.
Pada hari Jumat, Kasturi mengatakan kepada pengadilan: "Saya sangat kesakitan. Semoga kita bisa melewati ini dengan cepat ... Saya tidak mempercayai sistem karena Anda menyalahgunakan saya di sini."
Dia akan dihukum pada 26 Juni.
Untuk menganiaya orang lain secara verbal, pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda. (*)
Baca Juga: Tak Hanya Corona, 4 Wilayah di Indonesia Ini Berpotensi Dilanda Banjir Bandang
#berantasstunting
#HadapiCorona
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar