Saat di hadapkan di meja hijau, melansir Intisari.id (14 Juni 2020), pada hari Jumat (12 Juni), dia berkata bahwa dirinya berkepribadian ganda dan punya masalah kemarahan yang ekstrim.
Proses persidangan yang dilakukan secara online itu Kasturi Govindasamy Retnamsamy mengataka, "Bahkan jika saya mengaku bersalah, bukti apa yang ada bahwa saya akan diberi bantuan yang tepat?"
Hakim Distrik Mei Mesenas menjawab bahwa Kasturi, 40, dapat dilayani perintah perawatan wajib (MTO), yang akan memaksa dia untuk menjalani perawatan untuk kondisi mental sebagai pengganti waktu penjara.
Warga Singapura yang menganggur itu mengakui kesalahannya, "Tunjukkan bantuan kepada saya ... Beri saya bantuan."
Baca Juga: Aneh Bin Ajaib, Pria NTT Ini Saat di Rapid Test Hasilnya Malah Positif Hamil
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar