- Dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.
Baca Juga: Bersiap Untuk New Normal, Berikut Panduan Protokol Kesehatan dari Kemenkes RI
Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
Baca Juga: Indonesia Sudah Terapkan New Normal, WHO Malah Sebut Langkah Tersebut Terlihat Dipaksakan, Kenapa?
Nah itulah kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri.(*)
#berantassting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar