Baca Juga: Gegara Kasus Bensu Ayam Geprek Mendadak Viral, Berapakah Kandungan Kalorinya?
Jika sebelumnya banyak warga yang dikabarkan dilarang melakukan perjalanan dari wilayah DKI Jakarta menuju kampung halaman dan sebaliknya, kini secara perlahan masyarakat mulai dizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri.
Namun, bagi yang ingin melakukan perjalanan baik ke luar kota maupun ke luar negeri, maka perlu memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
Dikutip dari Kompas.com, adapun kriteria yang wajib ditaati individu dalam melakukan perjalanan adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Berpergian Naik KRL Selama PSBB Wajib Mengantongi Surat Tugas
Setiap individu yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan, berikut:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
Baca Juga: Bukan Hanya Tenaga Medis, Kini Awak Kabin Pesawat juga Kenakan APD
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar