Dana Jamkesda menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dia mengklaim, semua warga akan terlayani dengan baik apapun jenis penyakitnya dengan menggunakan Jamkesda.
Menanggapi pemutusan kerja sama tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Kuala Rabiatul angkat bicara.
Baca Juga: Gegara Kasus Bensu Ayam Geprek Mendadak Viral, Berapakah Kandungan Kalorinya?
Terkait penolakan balita yang mengalami bocor jantung Rabiatul mengatakan, terjadi karena pasien belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.
Ia menuturkan, apa yang dilakukan pengelola BPJS Barito Kuala telah sesuai regulasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Berat Badan Naik Akibat LockDown, Pria Ini Jadi Manusia Terberat di Seluruh Kota, 101Kg
Source | : | Kompas.com,idai.or.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar