Adapun, aplikasi di program BPJS dan regulasi, tutur dia, dibuat oleh pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," tutur dia.
Akibat penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, puluhan ribu masyarakat di Barito Kuala untuk sementara tak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Indonesia Sudah Terapkan New Normal, WHO Malah Sebut Langkah Tersebut Terlihat Dipaksakan, Kenapa?
"Dari data kami, yang terdaftar untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah itu sebanyak 33 ribu orang," tutur Rabiatul.
Untuk saat ini, lanjut dia, hanya ASN di Barito Kuala yang masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.(*)
Baca Juga: Corona Mai, Dewi Baru yang Disembah Sebagian Masyarakat India, Itu Adalah Virus Corona
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,idai.or.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar