GridHEALTH.id - Bupati Barito Kuala Geram Bayi Jantung Bocor Tak Dilayani, BPJS Kesehatan; Pasien Belum Terdaftar
Kasus penolakan pelayanan pasien bayi yang menderita jantung bocor oleh BPJS Kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan berbuntut panjang.
Dimana Bupati Barito Kuala, Normiliyani yang menerima kabar tersebut langsung memutuskan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Tindakan ini diambil Normiliyani lantaran kecewa dengan penerapan aturan yang BPJS Kesehatan terapkan.
Baca Juga: Peserta Perlu Siap-siap, Mengaku Merugi Terus Nantinya BPJS Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan
Terlebih ia juga kerap menerima banyak laporan dari warganya yang tertolak menggunakan BPJS Kesehatan.
"BPJS sudah terlalu menyinggung rasa kemanusiaan. Terbaru, ada seorang bayi berusia tiga bulan dengan penyakit bawaan jantung bocor ternyata juga ditolak BPJS Kesehatan," kata dia.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kemudian memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Kami putuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak bisa melayani masyarakat dengan benar," kata dia.
Baca Juga: Mengapa BPJS Kelas Andalan Wong Cilik Dihapus? Ini Jadwalnya
Diketahui jantung bocor alias penyakit jantung bawaan (PJB) merupakan kelainan bawaan yang paling sering terjadi di antara kelainan-kelainan bawaan jenis lain.
Kasus PJB pada bayi baru lahir yang terlambat dideteksi menjadi penyebab utama kematian bayi baru lahir.
Dikutip dari laman idai.or.id, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Pusat Jantung Nasional Harapan Kita sepanjang 2013-2017 menunjukkan bahwa hanya 2000 kasus PJB setiap tahunnya yang mendapatkan intervensi baik secara bedah maupun non-bedah.
Baca Juga: Zaman Telah Berganti, Sekarang Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Luar Kota dan Luar Negeri
Padahal setidaknya ada 20,000 pasien PJB setiap tahunnya yang membutuhkan penanganan.
Sementara itu, sebagai pengganti BPJS Kesehatan, Bupati akan kembali menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah ( Jamkesda).
Dana Jamkesda menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dia mengklaim, semua warga akan terlayani dengan baik apapun jenis penyakitnya dengan menggunakan Jamkesda.
Menanggapi pemutusan kerja sama tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Kuala Rabiatul angkat bicara.
Baca Juga: Gegara Kasus Bensu Ayam Geprek Mendadak Viral, Berapakah Kandungan Kalorinya?
Terkait penolakan balita yang mengalami bocor jantung Rabiatul mengatakan, terjadi karena pasien belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.
Ia menuturkan, apa yang dilakukan pengelola BPJS Barito Kuala telah sesuai regulasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Berat Badan Naik Akibat LockDown, Pria Ini Jadi Manusia Terberat di Seluruh Kota, 101Kg
Adapun, aplikasi di program BPJS dan regulasi, tutur dia, dibuat oleh pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," tutur dia.
Akibat penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, puluhan ribu masyarakat di Barito Kuala untuk sementara tak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Indonesia Sudah Terapkan New Normal, WHO Malah Sebut Langkah Tersebut Terlihat Dipaksakan, Kenapa?
"Dari data kami, yang terdaftar untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah itu sebanyak 33 ribu orang," tutur Rabiatul.
Untuk saat ini, lanjut dia, hanya ASN di Barito Kuala yang masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.(*)
Baca Juga: Corona Mai, Dewi Baru yang Disembah Sebagian Masyarakat India, Itu Adalah Virus Corona
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,idai.or.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar