Sementara itu, sebelum ditetapkan sebagai PDP, Eha sudah pernah dirawat di RSUD Sekarwangi.
Namun baru pada satu minggu sebelum lebaran Eha ditetapkan sebagai PDP karena reaktif rapid tes.
Marwan mengatakan sebelum menjalani rapid test, mendiang Eha tidak menunjukkan gejala layaknya orang yang terkena Covid-19.
"Ketika sebelum masuk rumah sakit tidak ada gejala demam, batuk, sesak yang kami pahami sebagai orang awam," kata dia.
Baca Juga: 2 Bulan Dirawat Seorang Pria Merasa Bersalah Sembuh dari Covid-19, Ternyata Ini Alasannya
Sesudah hasil tes swab milik Eha menyatakan yang bersangkutan negatif, Marwan dan keluarga memutuskan untuk memakamkan ulang almarhumah Eha.
Diketahui hasil tes swab baru keluar 14 hari setelah yang bersangkutan meninggal.
"Bahasa kami ini menyempurnakan pemakaman," katanya.
Marwan sebelumnya memaklumi keputusan rumah sakit yang menetapkan Eha sebagai PDP dan memakamkannya seusai protap Covid-19.
Baca Juga: Agar Tak Terinfeksi Covid-19, Ikuti Tips Aman Belanja di Pasar ala Dokter Reisa
Source | : | Mayo Clinic,TribunWow |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar