Baca Juga: Pikirkan Keselamatan Anak, Anies 'Keukeuh' Belum Mau Buka Sekolah di DKI
Tak hanya itu, Menteri Fahrul Rozi juga meminta adanya surat keterangan sehat bagi pimpinan, pengelola, dan peserta didik pondok pesantren agar kegiatan belajar mengajar berjalan aman.
Berbeda dengan sekolah umum, pemerintah sudah mengambil keputusan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren.
Kendati demikian, tidak semua pesantren bisa memulai kembali aktivitas tersebut, melainkan hanya pesantren yang berada di zona tertentu yang bisa melakukannya.
Baca Juga: Inilah Orang yang Akan Mendapatkan 10 Vaksin Virus Corona Perdana yang Sudah Disiapkan WHO
Berdasarkan kesepakatan pemerintah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pesantren yang berada di zona kuning dan hijau sudah bisa memulai kembali kegiatan belajar mengajar.
"Untuk pendidikan yang berasrama, pesantren itu disepakati (mulai kegiatan belajar-mengajar) daerah kuning dan hijau," ujar Ma'ruf saat membuka rapat koordinasi nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Rupanya, pembukaan kembali pondok pesantren bukan dilakukan di zona kuning dan hijau saja, melainkan juga di zona merah dan orange namun dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Source | : | kompas,Kompas TV |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar