Artinya, mulai Juli hingga Desember, warga terdampak Covid-19 di Jabodetabek akan menerima paket sembako senilai Rp 300.000 setiap bulannya.
Perpanjangan pemberian bansos dari pemerintah ini berlaku bagi warga di luar Jabodetabek.
Warga diluar Jabodetabek menerima bansos dalam bentuk uang tunai. Nilai uang yang diterima turun dari Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 mulai Juli hingga Desember 2020.
Mengenai bansos sembako dari pemerintah, melansir TribunKaltim (9 Mei 2020), Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan agar bantuan sosial bagi warga DKI Jakarta ada yang berupa beras saja atau tanpa bahan pangan lainnya.
Baca Juga: Satu Keluarga Tenaga Medis Meninggal Dunia, Diduga Terpapar Covid-19 dari Ibu dan Ayah
"Presiden memerintahkan agar untuk bansos sembako Jabodetabek ini dari 6 kali tahapan penyaluran itu dibagi 4 penyaluran dalam bentuk paket sembako dan 2 kali penyaluran dalam bentuk beras," kata Juliari dalam video konferensi, Jumat (8/5/2020).
Nantinya, bantuan dalam bentuk beras tersebut akan didistribusikan oleh Bulog.
Kementeriannya telah melakukan koordinasi dengan Bulog untuk proses distribusi tersebut.
Baca Juga: Jumlah Kematian Covid-19 Dekati Jakarta, IDI Jatim Minta PSBB Surabaya Tak Dilanjutkan, Lo Kok?
Source | : | Kompas.com,Tribunkesehatan.com,tribunkaltim,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar