GridHEALTH.id - Zaman Covid-19 Semua Pakai Protokol, Sudah Terbit Protokol Idul Adha hingga Hewan Qurban
23 Juni 2020, tercatat ada 9.218.910 kasus virus Corona di seluruh dunia.
Dari seluruh kasus tersebut, ada 474.972 kematian dengan pasien sembuh 4.962.233.
10 besar negara dengan pasien Corona terbanyak antara lain Amerika, Brasil, Rusia, India, Inggris, Spanyol, Peru, Chili, Italia dan Iran.
Idul Adha Saat Pandemi Covid-19
Bulan depan, umat muslim akan merayakan Idul Adha.
Baca Juga: Mal Sudah Buka, Beli Baju ada Aturannya, Tak Semua Boleh Dicoba
Saat itu ada yang namanya ibadah qurban.
Di Indonesia saat Idul Adha bermai-ramai umat Islam untuk memotong hewan Qurban di masjid maupun di rumahnya masing-masing.
Tapi saat ini zaman Covid-19, Idul Adha dan berqurban ada protokolnya.
Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Baca Juga: Bukan Cuma WHO, Dokter Ikut Bicara Soal Olahraga Pakai Masker yang Tidak Disarankan
Sebagaimana diketahui, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada 31 Juli nanti.
Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dikutip dari lembaran SE tersebut, Rabu (23/6/2020), hal ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Waspada Ancaman DBD! Dokter Sebut Gigitan Nyamuk DBD Terjadi di Pagi dan Sore Hari
Di samping itu, Kementan juga memberikan rekomendasi terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.
Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban terutama pada tahap penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Baca Juga: Waspada! Korea Selatan Mengkonfirmasi Gelombang Kedua Infeksi Virus Corona
Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.
Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementan Keluarkan Rekomendasi Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19"
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar