GridHEALTH.id - Mewabahnya virus corona di seluruh dunia, rupanya membawa dampak tersendiri bagi setiap negara, termasuk Indonesia.
Akibat adanya penyebaran virus corona, pelayanan kesehatan di Indonesia semakin keteteran dengan jumlah pasien yang meningkat setiap harinya.
Baca Juga: Bermaksud Permudah Masyarakat, Pemerintah Imbau Penggunaan Aplikasi Berobat Online, Akuratkah?
Bahkan membludaknya pasien yang berkunjung tersebut, akhirnya membuat pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui telemedicine.
Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal ini dilakukan untuk membatasi konsultasi tatap muka antara dokter dan pasien yang dapat memungkinkan terjadinya penyebaran virus corona.
Baca Juga: Jadi Benda Wajib Cegah Corona, Seberapa Efektif Penggunaan Masker?
Lantas seberapa akuratkan pemeriksaan (screening) kesehatan melalui telemedicine tanpa bertatap muka?
Source | : | GridHealth.ID,webinar |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar