GridHEALTH.id - Rhoma Irama kembali membuat heboh publik usai tetap manggung di acara khitanan warga meski masih dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).
Padahal sebelumnya Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin bersikukuh menolak karena daerahnya masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Diketahui Raja Dangdut itu dijadwalkan manggung di sebuah acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Dilansir dari Tribunnews, Pelarangan untuk konser di sebuah acara di Pamijahan ini juga sudah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor serta diterima dan disanggupi oleh Rhoma Irama sendiri.
Namun pada Minggu (28/07/20), beredar foto dan video Rhoma Irama tengah bernyanyi di atas panggung dan dihadiri kerumunan masyarakat yang diduga berlokasi di Pamijahan.
Baca Juga: Setelah Wabah Corona, Surabaya Kini Diresahkan Dengan Menumpuknya Limbah Medis APD di Pemakaman
Baca Juga: Masih Banyak Orang Ikut CFD di Jakarta, Pemerintah Ungkap Risiko Olahraga di Tengah Pandemi Covid-19
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar