GridHEALTH.id - Kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 seakan menjadi semilir angin sejuk bagi masyarakat Indonesia.
Seperti, baru-baru ini Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemilik usaha atau fasilitas kolam renang sudah bisa kembali beroperasi.
Baca Juga: Belum Terbukti Tularkan Corona, Dokter Reisa Beberkan Upaya Pencegahan Covid-19 di Kolam Renang
Meski kolam renang dibuka kembali, penerapan protokol kesehatan rupanya masih wajib dilakukan oleh pengelola maupun pengunjung.
Dokter Reisa Broto Asmoro menyatakan jika pengelola kolam renang harus memastikan bahwa kolam renang mengandung disinfektan.
"Pastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm, sehingga ph air mencapai 7,2 sampai dengan 8," jelas Reisa.
Lantas bolehkah penggunaan klorin dan bromin, dan apakah tidak berbahaya pada tubuh manusia?
Melansir laman Centers for Disease Control and Prevention (CDC), klorin adalah bahan kimia yang digunakan dalam industri dan produk pembersih rumah tangga.
Sebagian besar paparan klorin yang berbahaya adalah hasil inhalasi, efek kesehatan biasanya dimulai dalam hitungan detik hingga menit.
Setelah paparan klorin, gejala yang paling umum adalah iritasi jalan napas, mengi, sulit bernapas, sakit tenggorokan, batuk, sesak dada, iritasi mata, hingga iritasi kulit.
Baca Juga: Mengeluh Pusing dan Nafsu Makan Hilang, Ojol Ini Rupanya Terinfeksi Corona Usai Narik di Surabaya
Bahkan bahaya lebih parahnya, klorin dalam kadar tinggi menyebabkan penumpukan cairan di paru-paru, suatu kondisi yang dikenal sebagai edema paru (pembengkakan paru).
Sementara, bromin adalah elemen alami yang merupakan cairan pada suhu kamar, yang memiliki warna merah kecoklatan dengan bau seperti pemutih, dan larut dalam air.
Bromin juga dapat ditemukan sebagai alternatif klorin di kolam renang.
Sayangnya, bromin juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Misalnya, batuk, sulit bernapas, sakit kepala, iritasi pada selaput lendir (di dalam mulut, hidung, dll.), pusing, atau mata berair.
Cairan bromin atau gas pada kulit dapat menyebabkan iritasi kulit dan luka bakar.
Bahkan efek jangka panjangnya disebut keracunan sistemik, misalnya kerusakan ginjal atau otak akibat tekanan darah rendah.
Kendati demikian, kandungan klorin dengan kadar 1-10 ppm atau bromin dengan kadar 3-8 ppm pada air kolam renang digadang-gadang masih dalam tahap normal dan tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan besar.
Selanjutnya, Dokter Reisa Broto Asmoro pun memberikan imbauan pada pengelola untuk memastikan bahwa pembersihan dan disinfeksi kawasan, baik di permukaan maupun area di sekitar kolam renang dilakukan secara rutin.
Pengelola juga diwajibkan mengumumkan kepada pengunjung terkait informasi tersebur di papan informasi setiap harinya.
Jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam kolam renang maupun di ruang ganti.
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Sudah Ada di Spanyol Sejak Maret 2019? Ini Kata Ahli Virologi
Selain itu, Dokter Reisa juga mewajibkan pengunjung mengisi form self asessment risiko Covid-19 dan membawa perlengkapan pribadi masing-masing.
Setiap fasilitas kolam renang juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Nah itulah syarat dan ketentuan protokol kesehatan di kolam renang yang wajib diingat bagi pengelola dan pengunjung. (*)
#hadapicorona
Source | : | YouTube,CDC |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar