GridHEALTH.id - Beberapa waktu terakhir, Kapolri Jenderal Idham Azis membuat tindakan yang cukup menggemparkan.
Ia mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Detik-detik Penutupan McDonald's Sarinah Banyak Warga Ibu Kota Berkerumun untuk Berfoto, PSBB Kacau?
Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), berisi larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
Bahkan kabarnya, Kalpolri juga telah memperbolehkan adanya kegiatan masal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar