Anies memperbolehkan unjuk rasa dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jenazah Covid-19 Disimpan di Lemari Pendingin, Dokter dan Rumah Sakit Menolaknya
"Untuk kegiatan unjuk rasa dan lain-lain, ini harus dipastikan bahwa harus mengikuti protokol soal jaga jarak karena risikonya besar," kata Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2020).
"Jangan sampai kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau menyampaikan aspirasi tapi ada risiko kesehatan," ujarnya. (*)
Baca Juga: Dokter Reisa Brotoasmoro Jawab Kritik Soal Endorser di Media Sosial
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar