GridHEALTH.id - Entah tindakan ini dapat dibenerakan atau tidak, sebuah rumah di RW 03 Pamitran, Kelurahan dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, digembok pengurus kampung setempat.
Hal ini karena ada suami istri positif Covid-19 yang menghuni rumah tersebut. Ketua RW 03 Pamitran Kota Cirebon, Sutisna Ambari mengatakan warga akan menjamin kebutuhan makanan selama 14 hari.
"Kami juga jamin agar mereka tidak keluar rumah selama kurun waktu 14 hari ke depan. Untuk urusan makan dan segala kebutuhannya juga kami jamin. Ada yang nganterin ke rumahnya mereka tinggal telpon ke pengurus kampung dan sukarelawan pasti dianterin," kata Sutisna dikutip dari Pikiran Rakyat (04/07/20)
"Kami juga dijadwalkan akan melakukan langkah tes rapid khusus bagi kami, mengingat satu keluarga tersebut pernah kontak dengan warga lain, dan pernah ikut salat di Masjid Raya At-Taqwa pada Jumat sebelumnya, " imbuhnya.
Baca Juga: Vaksin Virus Corona Produksi Indonesia, Harga Dibawah 100 Ribu Rupiah
Baca Juga: Seorang Dokter Bagikan Resep Bagaimana Daun Sirih Bisa Luluhkan Diabetes
Warga wajib mengikuti protokol kesehatan seperti wajib saat keluar rumah menggunakan masker, menerapkan protokol kesehatan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sutisna menambahkan pihaknya juga menutup akses masuk gang ke rumah bersangkutan, yaitu berlokasi di gang tambak antara RT 02 dan RT 03 Kampung Pamitran, disamping juga keduanya menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Info Untuk Wanita, Begini Pembagian Stadium Kanker Payudara dan Cara Pengobatannya
Baca Juga: 10 Minuman Terbaik Ini Ampuh Untuk Kurangi Risiko Serangan Jantung
"Kami melakukan karantina lokal hanya satu gang saja yang mengarah kepada rumah bersangkutan, kami tidak menutup semua akses masuk wilayah RW 03 Pamitran karena kasihan sama warga," ucap Sutisna. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar