GridHEALTH.id - Polemik kalung antivirus corona buatan Kementerian Pertanian (Kementan) kini terus menjadi sorotan tajam.
Sebagian masyarakat bersyukur jika barang yang mudah ditemukan di Tanah Air ini mampu meredakan gejala Covid-19, namun sebagian masih saja skeptis akan hal tersebut.
Kendati demikian, Kepala Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) Dr Ir Fadjry Djufry, M.Si., baru-baru ini menyebut jika kalung antivirus corona atau kalung aromaterapi adalah aksesori kesehatan belaka dan tidak ada klaim sebagai antivirus corona.
Namun rupanya, bukan hanya kalung antivirus corona saja, kini roll on dan inhaler buatan Kementan yang terbuat dari tanaman eucalyptus juga kembali menjadi pusat perhatian publik.
Baca Juga: Cegah Stunting, Sakatonik ABC Berikan Dukungan Nutrisi pada Anak di Tengah Pandemi Covid-19
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat jika roll on dan inhaler buatan Kementan hanyalah jamu.
Fadjry mengatakan bahwa ketiga produk tersebut mendapatkan izin BPOM dalam kriteria jamu.
“Di Badan POM itu ada tiga kriteria. Pertama adalah sebagai jamu, kemudian OHT (Obat Herbal Terstandar),” tutur Fadjry saat konferensi pers di Kantor Balai Besar Penelitian Veteriner Kementan, Bogor, Senin (6/7/2020).
Untuk roll on dan inhaler, telah mendapatkan izin edar minggu lalu.
“Untuk dua produk ini kami tengah produksi massal, sekian puluh ribu, per tanggal 24 (Juli) sudah siap dan bisa ditemukan di apotek dengan harga sangat terjangkau,” tambah Fadjry.
Berdasarkan laman resmi BPOM, roll on buatan Kementan tersebut terbit pada Kamis (18/6/2020) lalu, dan masuk dalam kategori produk suplemen kesehatan.
Sedangkan, inhaler buatan Kementan termasuk produk obat tradisional.
Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Sudah Sampai Bali, Seorang Dirut Rumah Sakit Meregang Nyawa
Kendati demikian, Fadjry menyatakan jika pendaftaran roll on dan inhaler buatan Kementan itu tanpa ada embel-embel antivirus corona.
"Jamu biasanya cuman membutuhkan hasil lab dan uji klinis, kita sudah teregistrasi di BPOM itu jamu, tentunya kan sudah melalui proses, tidak melanggar aturan di Indonesia."
Baca Juga: Setelah Uji Klinis Aman, Vaksin Virus Corona Mulai Disuntikkan ke Tentara
"Jadi melegakan pernapasan, tidak ada klaim antivirus di situ," kata Fadjry.
Sementara itu, kalung aromaterapi eucalyptus masih dalam proses mendapatkan izin edar dari BPOM. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,BPOM |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar