Fadjry mengatakan bahwa ketiga produk tersebut mendapatkan izin BPOM dalam kriteria jamu.
“Di Badan POM itu ada tiga kriteria. Pertama adalah sebagai jamu, kemudian OHT (Obat Herbal Terstandar),” tutur Fadjry saat konferensi pers di Kantor Balai Besar Penelitian Veteriner Kementan, Bogor, Senin (6/7/2020).
Untuk roll on dan inhaler, telah mendapatkan izin edar minggu lalu.
“Untuk dua produk ini kami tengah produksi massal, sekian puluh ribu, per tanggal 24 (Juli) sudah siap dan bisa ditemukan di apotek dengan harga sangat terjangkau,” tambah Fadjry.
Berdasarkan laman resmi BPOM, roll on buatan Kementan tersebut terbit pada Kamis (18/6/2020) lalu, dan masuk dalam kategori produk suplemen kesehatan.
Source | : | Kompas.com,BPOM |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar