Lebih lanjut, ia mengatakan dalam perubahan Perwali tentang tatanan normal baru itu ada beberapa hal yang disesuaikan.
Dimana yang paling krusial memang penerapan jam malam di Surabaya ini juga akan mengatur tentang sanksi yang kemudian dipertegas.
Penerapan jam malam itu bakal langsung berlaku begitu Perwali itu disahkan. Jam malam itu sendiri akan dimulai pada pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Belum Selesai Covid-19, Penyakit 'Maut Hitam' Kembali Ditemukan di Cina, Penampakannya Mengejutkan
Untuk itu, lanjut Irvan, pihaknya juga nanti akan meminta para Satgas di Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo untuk melakukan semacam screening untuk memonitor warga yang keluar masuk.
Mulai pukul 22.00 WIB itulah, aktivitas warga di luar pengecualian sudah harus dihentikan. Warga yang tak memiliki kepentingan mendesak sudah harus tetap tinggal di rumah.
Yang termasuk pengecualian, yakni sektor pelayanan kesehatan, logistik dan urusan kebutuhan masyarakat yang urgent/mendesak. Ketentuan semacam ini berlaku bagi siapa pun.
Baca Juga: Bukan dari Wuhan, Virus Corona Telah Ada di Spanyol Sejak Maret 2019 Berasal dari Air Limbah
Source | : | Surya.co.id,infocovid19.jatimprov.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar