Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention, diantara bahaya yang dapat mengganggu kesehatan remaja perempuan atau korban, yaitu nyeri pada vagina, nyeri pada anus, perdarahan, infeksi pada alat kelamin, dengan gejala berupa keputihan atau nyeri saat berkemih, terkena penyakit menular seksual, mengompol, konstipasi, kehamilan yang tidak diinginkan, hingga gangguan pencernaan.
Sedangkan gangguan psikologis yang dapat terjadi pada korban pelecehan seksual, antara lain depresi, mengalami gangguan tidur, gangguan stres pasca trauma (PTSD), mengalami mimpi buruk, fobia, gangguan makan, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan narkoba, menjalani perilaku seksual sebelum waktunya, bahkan muncul ide atau percobaan bunuh diri.
Sementara itu, menurut penuturan korban, perbuatan bejat DA terhadap Nf itu terakhir dilakukan pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya itu, ayah remaja 14 tahun itu langsung melaporkannya kepada polisi.
Baca Juga: Anies Baswedan hingga Kepada Disdik DKI Jakarta Dapat Karangan Bunga Menohok dari Orangtua Siswa
Kini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta aparat penegak hukum tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | CDC,Tribun Lampung |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar