Besaran tarif tertinggi itu juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI; Anggaran Rapid Test Hampir 700 Triliun, Jangan Jadi Lahan Bisnis
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Namun, pemeriksaan tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Untuk itu, setiap instansi maupun fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Bukan Lagi 7 dan 3 Hari, Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Kini Sampai 14 Hari
Seperti diketahui, surat keterangan non reaktif rapid test saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergiaan jarak jauh, untuk memastikan bebas Covid-19.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar