GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu biaya test Covid-19 sempat menjadi permasalahan, salah satunya terjadi pada kasus ibu hamil di Makassar yang hendak melahirkan namun tidak memiliki biaya untuk membayar test tersebut.
Alhasil, ibu hamil itu kehilangan bayi di dalam kandungannya. Tak hanya itu, sejumlah orang juga mengeluhkan biaya tes Covid-19 di Indonesia yang relatif mahal. Untuk rapid test saja berkisar di harga ratusan ribu.
Baca Juga: Ogah Kecolongan Lagi, Cukup Bayar Rp 200 Ribu Bisa Rapid Test Drive Thru di Bandara Soekarno Hatta
Nantinya masing-masing instansi akan menetapkan sendiri harga test tersebut.
Atas kondisi itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020.
Baca Juga: Terbukti Alat Rapid Test itu Murah! Hanya 75 Ribu Rupiah per Paket
Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo itu dikeluarkan dengan maksud untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test mengenai penetapan tarif atau biaya rapid test.
Dalam SE tertulis bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp150.000.
Besaran tarif tertinggi itu juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI; Anggaran Rapid Test Hampir 700 Triliun, Jangan Jadi Lahan Bisnis
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Namun, pemeriksaan tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Untuk itu, setiap instansi maupun fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Bukan Lagi 7 dan 3 Hari, Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Kini Sampai 14 Hari
Seperti diketahui, surat keterangan non reaktif rapid test saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergiaan jarak jauh, untuk memastikan bebas Covid-19.
Sehingga bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh, maka perlu menjalani pemeriksaan test Covid-19.
Sebagai alat pemeriksaan virus corona, rapid test menggunakan sampel darah untuk menguji apakah seseorang positif Covid-19.
Baca Juga: Wajib Tes Corona Saat Bepergian Memberatkan, Warga Gugat Presiden
Rapid test bekerja dengan mendeteksi immunoglobulin. Dalam hal ini, seseorang yang terinfeksi akan membentuk antibodi yang disebut immunoglobulin, yang bisa dideteksi di darah.
Hasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit dan bisa dilakukan dimana saja.
Namun, kelemahan rapid test adalah bisa menghasilkan 'false negative' yakni ketika hasil tes tampak negatif meski sebenarnya positif. Ini terjadi jika rapid test dilakukan kurang dari 7 hari setelah terinfeksi.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar