Bagi pasien yang diperbolehkan berobat:
1. Keadaan emergency seperti, nyeri gigi yang tidak tertahankan, mengalami pendarahan, gigi yang tiba-tiba lepas, dan hal yang terjadi secara tiba-tiba, harus segera di tolong karena sangat mengganggu dan mengancam kesehatan tubuh secara menyeluruh.
2. Dalam keadaan sehat, tidak demam, batuk, pilek.
3. Tidak habis bepergian ke daerah-daerah pandemi dalam 24 hari terakhir.
4. Tidak habis kontak dengan orang yang suspect corona.
Bagi dokter gigiyang diperbolehkan melayani pasien:
1. Jaga kesehatan, bila sakit diharapkan tidak praktik.
2. Dokter gigi dan perawat gigi wajib kenakan APD lengkap.
3. Dokter gigi hanya diperbolehkan praktik dalam menangani kasus darurat.
4. Pastikan ruangan dan peralatan praktik dalam kondisi steril.
5. Dokter gigi dan pasien wajib lakukan physical distancing.
6. Lakukan konsultasi via online.
Baca Juga: Dokter Tirta Bongkar Penyebab Tingginya Kasus Covid-19 di Jatim; Kalau ke Surabaya Sudah Pasti Mati
Itulah beberapa prosedur yang wajib dipenuhi untuk berobat ke dokter gigi selama pandemi Covid-19. (*)
#hadapicorona
Source | : | PDGI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar