GridHEALTH.id - Sejak pandemi virus corona (Covid-19) menyerang Tanah Air dari Maret 2020 lalu, beberapa praktik dokter gigi terlihat tutup atau tidak beroperasi.
Hal ini dikarenakan tenaga medis yang rentan terhadap penularan Covid-19 ternyata bukan hanya dokter atau perawat yang bekerja di unit perawatan intensif saja, tapi juga dokter spesialis mata, dokter gigi, serta dokter spesialis THT (telinga hidung tenggorokan).
Baca Juga: Dokter Gigi Larang Berkumur Setelah Menggosok Gigi, Kalau Pasta Gigi Tertelan Bagaimana?
Meski demikian, rupanya kita masih bisa memeriksakan kesehatan gigi selama pandemi Covid-19.
Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut, Prof. Drg. Rahmi Amtha, MDS. Sp.PM, PhD pun memberikan penjelasan terakit berobat ke dokter gigi selama pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Alat Tes Covid-19 Buatan Indonesia Dibanderol Rp 75 Ribu, Jokowi Larang Impor Alat Tes Cepat dan PCR
"Kita diimbau dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) untuk hanya mengerjakan kasus-kasus atau kondisi-kondisi penyakit pada gigi yang sifatnya emergency atau darurat," ujar Rahmi saat dihubungi GridHEALTH.id dalam virtual media briefing, Rabu (8/7/2020).
Rahmi menjelaskan, peraturan tersebut memang dibuat untuk mencegah penularan virus corona yang dapat menyebar melalui aerosol manusia.
Seperti diketahui, virus corona bisa menyebar melalu air liur saat batuk hingga 1 meter, bahkan pada saat bersin dapat menyebar hingga 6 meter.
Baca Juga: Studi: Ada Ancaman Peradangan Otak yang Mematikan Pada Pasien Covid-19
Namun, bagi orang membutuhkan perawatan gigi secara darurat, Rahmi menjelaskan para dokter gigi ini harus tetap membuka praktik dengan menggunakan beberapa catatan.
"Sebetulnya, prosedur berobat gigi itu sama seperti dulu. Hanya harus melakukan appoinment dulu atau berkontak pada admin dari klinik giginya. Kemudian yang terpenting adalah higienitas dari pasien dan dokter, serta lingkungan harus dilakukan dengan baik," terangnya.
Baca Juga: 99,99 Persen Bunuh Virus Corona dalam 30 Detik, Begini Rupanya Kandungan Obat Kumur PVP-I
Desinfeksi sebelum melakukan tindakan perawatan gigi pun harus dilakukan dengan benar.
Sementara itu, PDGI juga mengeluarakan keterangan resmi terkait prosedur pemeriksaan gigi selama pandemi Covid-19.
Bagi pasien yang diperbolehkan berobat:
1. Keadaan emergency seperti, nyeri gigi yang tidak tertahankan, mengalami pendarahan, gigi yang tiba-tiba lepas, dan hal yang terjadi secara tiba-tiba, harus segera di tolong karena sangat mengganggu dan mengancam kesehatan tubuh secara menyeluruh.
2. Dalam keadaan sehat, tidak demam, batuk, pilek.
3. Tidak habis bepergian ke daerah-daerah pandemi dalam 24 hari terakhir.
4. Tidak habis kontak dengan orang yang suspect corona.
Bagi dokter gigiyang diperbolehkan melayani pasien:
1. Jaga kesehatan, bila sakit diharapkan tidak praktik.
2. Dokter gigi dan perawat gigi wajib kenakan APD lengkap.
3. Dokter gigi hanya diperbolehkan praktik dalam menangani kasus darurat.
4. Pastikan ruangan dan peralatan praktik dalam kondisi steril.
5. Dokter gigi dan pasien wajib lakukan physical distancing.
6. Lakukan konsultasi via online.
Baca Juga: Dokter Tirta Bongkar Penyebab Tingginya Kasus Covid-19 di Jatim; Kalau ke Surabaya Sudah Pasti Mati
Itulah beberapa prosedur yang wajib dipenuhi untuk berobat ke dokter gigi selama pandemi Covid-19. (*)
#hadapicorona
Source | : | PDGI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar