Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, Kementan juga memberikan rekomendasi terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.
Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban terutama pada tahap penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Aktivitas itu meliputi jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Baca Juga: Zaman Covid-19 Semua Pakai Protokol, Sudah Terbit Protokol Idul Adha hingga Hewan Qurban
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar