Dalam Kepmeknes disebutkan istilah pasien dalam pengawasan atau PDP diganti dengan kasus suspek.
Dijelaskan bahwa ISPA yaitu demam di atas 38 derajat celcius atau riwayat demam disertai salah satu gejala, tanda penyakit pernapasan seperti: batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, dan pneumonia ringan hingga berat.
Kasus probable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat, meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kemudian kasus konfirmasi.
Seseorang dinyatakan positif terinfeksi Virus Covid-19 jika dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Adapun kasus konfirmasi terbagi jadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan terkait kriteria kontak erat. Yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable.
Baca Juga: 4 Makanan Ini Wajib Disingkirkan Bila Asam Urat Tak Kunjung Sembuh
Baca Juga: Makanan Keasinan, Begini Cara Mengurangi Kelebihan Garam dalam Makanan
Kontak erat yang dimaksud yaitu bertatap muka, sentuhan fisik, dan memberikan perawatan langsung.
Source | : | Kompas.com,kemenkes.go.id,GridHealth.ID |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar