"Perilaku yang bisa membatasi atau menghindari transimisi persebaran lebih lanjut dari orang ke orang supaya tidak terinfeksi atau terpapar virus ini," ujar dia.
Penggunaan istilah new normal membuat masyarakat hanya berfokusi pada situasi "normal". Padahal, menurut Brian, saat ini Covid-19 masih belum sepenuhnya hilang di lingkungan sekitar.
Setelah diksi new normal diganti menjadi adaptasi, giliran istilah ODP, PDP dan OTG juga dihapus. Penghapusan istilah ODP, PDP dan OTG Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) itu berisi 207 halaman. Kepmenkes tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, Senin (13/07/20).
Pada halaman 31 disebutkan, istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) diganti jadi kasus suspek, probable, konfirmasi, kontak erat.
“Kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” demikian tertulis pada halaman 31.
Baca Juga: Gemar Minum Kopi Benarkah Membahayakan Ginjal, Ini Faktanya
Baca Juga: Wow, Tidur Tanpa Celana Dalam Selain Seksi Ternyata Juga Bikin Sehat
Disebutkan, kasus suspek memiliki kriteria yaitu orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Penderita ISPA berat harus dirawat di rumah sakit.
Source | : | Kompas.com,kemenkes.go.id,GridHealth.ID |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar