Kemenkes menyatakan akan melihat dulu perkembangan implementasi Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
"Memang saat ini kami belum membuat suatu peraturan yang menyatakan bahwa sanksinya seperti apa. Tetapi ke depan akan kami lihat perkembangan SE ini bagaimana," ujar Hesty.
Hesty mengaku optimistis rumah sakit akan mematuhi arahan dalam SE tersebut.
Terlebih, saat ini banyak distributor alat rapid test yang ikut membantu menyeimbangkan harga di pasaran.
"Itu tentu lebih membantu rumah sakit. Sehingga sebetulnya tak perlu sanksi yang betul-betul (ketat)," tambah Hesty.
Hesty mengatakan batasan tertinggi tarif pelaksanaan rapid test berlaku untuk semua rumah sakit yang memberikan layanan pemeriksaan tersebut.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar