GridHEALTH.id - Penetapan biaya batas tertinggi biaya rapid test sekitar Rp 150 ribu rupanya menciptakan sebuah pro kontra tersendiri.
Sebagian tenaga medis hingga dokter mengaku mengalami kerugian dengan ditetapkannya harga tersebut.
Sementara pihak Kementerian Kesehatan mengaku penetapan biaya rapid test tersebut guna mencegah ada komersialisasi yang dilakukan oknum-oknum nakal.
"Kita menciptakan kewajaran harga-harga itu, sehingga tak ada komersialisasi bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaatlah untuk masyarakat," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti dalam kanal YouTube 'BNPB Indonesia', Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Berantas Stunting; Kemenkes Terbitkan Protokol Pelayanan Gizi Pada Masa Pandemi Covid-19
Dalam acara tersebut, Kemenkes pun membahas mengenai sanksi bagi pelanggar yang menaikkan biaya rapid test atau tidak mematuhi batas tarif tertinggi rapid test.
Kemenkes menyatakan akan melihat dulu perkembangan implementasi Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
"Memang saat ini kami belum membuat suatu peraturan yang menyatakan bahwa sanksinya seperti apa. Tetapi ke depan akan kami lihat perkembangan SE ini bagaimana," ujar Hesty.
Hesty mengaku optimistis rumah sakit akan mematuhi arahan dalam SE tersebut.
Terlebih, saat ini banyak distributor alat rapid test yang ikut membantu menyeimbangkan harga di pasaran.
"Itu tentu lebih membantu rumah sakit. Sehingga sebetulnya tak perlu sanksi yang betul-betul (ketat)," tambah Hesty.
Hesty mengatakan batasan tertinggi tarif pelaksanaan rapid test berlaku untuk semua rumah sakit yang memberikan layanan pemeriksaan tersebut.
Selain itu, batasan biaya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukkan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri. "Iya (berlaku bagi semua RS).
Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening," ujar Hesty.
"Ini untuk pasien mandiri yang mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test. Maka diharapkan harganya Rp 150.000," lanjutnya menegaskan. (*)
Baca Juga: Setelah New Normal Diganti, Istilah ODP, PDP dan OTG Covid-19 Dihapus
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar