GridHEALTH.id - Kasus anggota DPRD kota Makassar yang menjamin pengambilan paksa jenazah Covid-19 akhirnya berujung dengan ditetapkannya Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka.
Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera itu juga terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hal itu dsampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: Buntut Menjamin Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Anggota DPRD Ini Akhirnya Diperiksa BKD
Baca Juga: Rapat Bansos Covid-19, Anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ricuh dan Saling Adu Jotos
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar