GridHEALTH.id - Kasus anggota DPRD kota Makassar yang menjamin pengambilan paksa jenazah Covid-19 akhirnya berujung dengan ditetapkannya Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka.
Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera itu juga terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hal itu dsampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: Buntut Menjamin Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Anggota DPRD Ini Akhirnya Diperiksa BKD
Baca Juga: Rapat Bansos Covid-19, Anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ricuh dan Saling Adu Jotos
Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (10/7/2020), Andi Hadi dianggap telah melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menjadi sorotan setelah menjadi penjamin pengambilan jenazah pasien covid-19 di RSUD Daya Makassar.
Baca Juga: Ahli; Ekstrak Ikan Gabus Bisa Percepat Penyembuhan Pasien Covid-19, Ini 8 Manfaat Lainnya
Dikutip dari Kompas.com, pada 27 Juni 2020 lalu, keluarga ingin membawa pulang jenazah yang merupakan pasien dalam pengawasan.
Andi Hadi Ibrahim Baso yang kenal dengan keluarga almarhum pun pasang badan dan menjadi penjamin pengambilan jenazah, yang seharusnya dimakamkan sesuai protokol covid-19. alasannya, hasil swab belum keluar.
Namun mirisnya, setelah hasil swab keluar jenazah dinyatakan positif covid-19.
Tindakan yang dilakukan anggota DPRD dari PKS ini pun disesalkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Berantas Stunting; Kemenkes Terbitkan Protokol Pelayanan Gizi Pada Masa Pandemi Covid-19
Insiden pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Makassar sudah terjadi berkali-kali di sejumlah rumah sakit.
Polisi pun sudah menetapkan sejumlah tersangka dari deretan kasus yang terjadi.(*)
Baca Juga: Usai Dibesuk Kerabatnya dari Surabaya, Seorang Pasien di Madiun Positif Covid-19
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar