Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (10/7/2020), Andi Hadi dianggap telah melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menjadi sorotan setelah menjadi penjamin pengambilan jenazah pasien covid-19 di RSUD Daya Makassar.
Baca Juga: Ahli; Ekstrak Ikan Gabus Bisa Percepat Penyembuhan Pasien Covid-19, Ini 8 Manfaat Lainnya
Dikutip dari Kompas.com, pada 27 Juni 2020 lalu, keluarga ingin membawa pulang jenazah yang merupakan pasien dalam pengawasan.
Andi Hadi Ibrahim Baso yang kenal dengan keluarga almarhum pun pasang badan dan menjadi penjamin pengambilan jenazah, yang seharusnya dimakamkan sesuai protokol covid-19. alasannya, hasil swab belum keluar.
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar