Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai lonjakan kasus virus corona di Indonesia belakangan ini disebabkan tidak disiplinnya masyarakat dalam mengenakan masker dan menjaga jarak di ruang publik.
Atas kondisi itu, maka orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, masyarakat Indonesia perlu diberi sanksi.
Sebab, dengan adanya sanksi ini, maka setiap warga akan mematuhi protokol kesehatan semisal menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari Setkab.go.id.
Presiden Jokowi kemudian menambahkan, nantinya akan ada Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum terhadap sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Inpres itu bisa dijadikan payung hukum dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," lanjut dia.
Source | : | kompas,Setkab.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar