Untuk itu, Presiden Jokowi meminta setiap gubernur untuk menerbitkan aturan berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
"Kita serahkan (sanksi) kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, salah satu wilayah yang telah menerapkan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum adalah Jawa Barat.
Sanksi itu merupakan aturan baru yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
Aturan itu berisi bahwa setiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000.
"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ridwan Kamil menambahkan, aitu berlaku bagi semua warga, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas,Setkab.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar