Sebelumnya, Argo Yuwono menyatakan mengenai surat jalan yang diterbitkan Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra merupakan surat jalan yang hanya digunakan oleh anggota kepolisian.
Menurut Argo, surat jalan yang didapat Djoko Tjandra hanya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota anggota Kepolisian.
Tak hanya itu, menurut Argo, surat jalan tersebut hanya dikeluarkan oleh Kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim. Artinya Brigjen Pasetijo tidak berhak mengeluarkan surat tersebut.
Namun, Argo tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," ujar Argo.(*)
Baca Juga: Waspada Gelombang Ketiga, Hong Kong Kembali Memperketat Jarak Sosial Ketika 'Kritis' Menghantam Kota
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar