GridHEALTH.id - Belum usai masalah surat jalan antar wilayah yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, nama buronan kelas kakap Djoko Tjandra kembali buat geger setelah memiliki surat tes Covid-19.
Menurut kabar yang beredar surat tes Covid-19 yang dimiliki terpidana kasus Bank Bali itu dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan Nomor : Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes itu menerangkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Juni 2020.
Selain pemeriksaan fisik, sang pasien juga menjalani wawancara dan rapid test Covid-19.
Baca Juga: 7 Anak Buah Menteri Kesehatan Terawan Undur Jabatan, Ada Apa?
Baca Juga: Selain Dedaunan, Berikut 3 Alternatif Pengganti Kantong Plastik untuk Menyimpan Daging Kurban
Proses pemeriksaan dan wawancara itu berlangsung di Satkes Pusdokkes Polri.
Dalam surat tersebut, Djoko Tjandra menggunakan nama Joko Soegiarto. Berjenis kelamin laki-laki dan pekerjaannya adalah Konsultan Biro Korwas PPNS.
Selain itu, tercantum juga usia sang pasien yakni 55 tahun. Adapun alamatnya berada di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gangguan Lambung Jadi Fokus saat Pandemi Covid-19, 7 Makanan Murah Ini Ampuh Mengusir Sakit Perut
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui mekanisme wawancara, Djoko Tjandra dinyatakan negatif.
Artinya, tidak ada riwayat kontak dengan penderita Covid-19. Selain itu, tidak ada keluhan terkait gejala terpapar Covid-19.
Baca Juga: Balita 4 Tahun yang Terinfeksi Corona di Kediri Terpapar Virus Dari Neneknya
Kemudian hasil pemeriksaan fisik, Djoko Tjandra juga dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19. Rinciannya, TD 120/80 mmHg, denyut nadi 80 kali per menit, suhu badan 36,4 derajat celsius, dan saturasi O2 96%.
Berikutnya, hasil rapid test juga sama dinyatakan negatif. Sedangkan tes konfirmasi tertera tidak dilakukan.
Maka dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan rapid test tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala penyakit Covid-19.
Saat dikonfirmasi soal surat keterangan pemeriksaan Covid-19 milik Djoko Tjandra yang dikeluarkan Pusdokkes Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, hanya menjawab singkat dan akan memeriksanya.
“Akan dicek (dulu),” kata Argo pada Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Argo Yuwono menyatakan mengenai surat jalan yang diterbitkan Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra merupakan surat jalan yang hanya digunakan oleh anggota kepolisian.
Menurut Argo, surat jalan yang didapat Djoko Tjandra hanya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota anggota Kepolisian.
Tak hanya itu, menurut Argo, surat jalan tersebut hanya dikeluarkan oleh Kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim. Artinya Brigjen Pasetijo tidak berhak mengeluarkan surat tersebut.
Namun, Argo tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," ujar Argo.(*)
Baca Juga: Waspada Gelombang Ketiga, Hong Kong Kembali Memperketat Jarak Sosial Ketika 'Kritis' Menghantam Kota
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar