Agung mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan memalukan ini sebanyak tiga kali, dan untuk keempat kalinya, korban berhasil kabur.
Diceritakan korban perbuatan pertama kali dilakukan pelaku saat korban dipaksa untuk minum tuak hingga mabuk dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Perbuatan kedua, korban mengaku dirinya digagahi saat ayah tirinya ini pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya pelaku.
"Yang kedua ini dilakukan pelaku dengan ancaman, sehingga korban ketakutan dan mau saja digagahi pelaku," terang Agung.
Sementara perbuatan ketiga dilakukan pelaku saat saat korban usai mandi dan baru saja keluar dari kamar mandi.
"Perbuatan keempatnya ini korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kebetulan baru saja tiba di rumah," papar Agung.
Source | : | Kompas.com,ncbi |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar