Sementara pelaku dari hasil pemeriksaan sementara mengaku telah melakukan perbuatan asusila ini karena khilaf.
"Pengakuan pelaku karena khilaf, karena ibu korban sudah tidak sanggup lagi melayani keinginan pelaku," jelas Agung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.
Menilik dari sisi medis, tentu kejadian ini sangat disayangkan sebab dampaknya pasti akan mempengaruhi kesehatan korban, terutama kesehatan mental.
Baca Juga: Makan Daging yang Dibakar Dapat Memicu Kanker, Mitos atau Fakta?
Melansir dari NCBI, sebuah penelitian yang dilakukan oleh akademisi dari University College London (UCL) dan staf spesialis dari rumah sakit King's College NHS mengungkapkan fakta mengejutkan.
Empat dari lima korban pencabulan atau pemerkosaan berisiko menderita kesehatan mental yang melumpuhkan mereka beberapa bulan setelah 'penyerangan'.
Dimana korban akan mengalami kecemasan, depresi, gangguan stres pasca-trauma dan kondisi serius lainnya empat hingga lima bulan setelah 'diserang'.
Source | : | Kompas.com,ncbi |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar