Akan tetapi izin ini tentunya berlaku dengan beberapa syarat adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang berlaku di daerahnya masing-masing.
Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin mengatakan kepada Antara,Minggu (19/7/2020), "Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan."
Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Mendongeng Bagi Anak, Cocok Dipraktikkan di Masa Pandemi
Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang diketahui sangat cepat penularannya.
Baca Juga: Biasa Digunakan dalam Masakan, Minyak Wijen Ternyata Dapat Menyembuhkan Luka Bakar
Source | : | Kompas.com,CDC |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar