"Salah satunya, penonton tidak boleh berjoget. Kalau mau nyawer, penonton harus jaga jarak," ujar Hari saat ditemui di kantor Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Jumat (17/7/2020).
Intinya, kata Hari, meski acara dangdutannya diperbolehkan, para tamu undungan tetap dilarang berkerumun.
"Penyelenggara pernikahan harus membentuk gugus tugas sendiri. Tugasnya untuk memantau dan memastikan bahwa kerumunan tamu undangan tidak terjadi selama mereka menikmati hiburan," ujarnya.
Baca Juga: Curhat Akhir Pekan Seorang Dokter yang Mengoyak Hati Pembaca Statusnya
Syarat lainnya, panitia pernikahan juga harus memastikan bahwa tak satu pun tamu undangan yang datang dari zona merah Covid-19.
Secara prinsip, kata Heri, izin untuk diadakannya kembali acara dangdutan dalam resepsi pernikahan ini sudah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar